Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 757/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
JATMIKO Als MIKO Bin RASYIT
203
  • strong>;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 34 (tiga puluh empat) bungkus yang diduga Narkotika jenis pik Ekstasi sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seberat 544 (lima ratus empat puluh empat) gram netto;
    • 20 (dua puluh) bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29
      hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul23.25 Wita, Saksi MUJIONO Bersama Saksi SUTRIONO dan SaksiAHDANSYAH bersama Team Opsnal Reserse Narkotika Polresta Samarinda,mendatangi sebuah rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan, saatdilakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa JATMIKO ALS MIKOdiketemukan sebuah tas hitam yang ternyata didalamnya terdapat narkotikajenis shabu dan ectacy dengan perincian sebagai berikut : 20 ( dua puluh )bungkus / pocket narkotika jenis sabu berat brutto 694,29
      sistem jejak, menerimainformasi dengan menggunakan Telephone nomor pribadi, kemudian mengambilnarkotika tersebut disebuah tempat yang disebutkan oleh pemberi narkotikatersebut, sedangkan pembayaranya dilakukan dengan cara transfer setelahnarkotika laku terjual;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaain cabangMartadinata Nomor : 464/11021.00/2020 tanggal 18 Maret 2020 dengankesimpulan hasil penimbangan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh)bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29
      Sus/2020/PN Smrbentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 34 (tigapuluh empat) bungkus yang diduga Narkotika jenis pik Ekstasi sebanyak 1.700(seriou tujuh ratus) butir seberat 544 (lima ratus empat puluh empat) gram nettodan 20 (dua puluh) bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29(enam ratus sembilan puluh empat koma dua puluh sembilan) gram brutto atau673,61 (enam ratus tujuh puluh tiga koma enam puluh satu) gram netto tersebuttanpa ada ijin dari pihak yang
      Sus/2020/PN Smrjenis shabu dan ectacy dengan perincian sebagai berikut : 20 ( dua puluh )bungkus / pocket narkotika jenis sabu berat brutto 694,29 ( enam ratusSembilan puluh empat koma dua puluh sembilan ) gram, 34 ( tiga puluh empat )bungkus atau 1.700 ( seribu tujuh ratus ) butir Pil Extasi dengan berat 544 (limaratus empat puluh empat ) gram netto, 2 ( dua ) buah tas besar warna hitam, 1( satu ) buah tas kain warna kuning, 1 ( satu ) unit HP Samsung warna hitam, 3 (tiga ) bendel plastic klip,
      Sus/2020/PN Smrmelakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan didalam kamarSdr JATMIKO ALS MIKO diketemukan sebuah tas hitam yang ternyatadidalamnya terdapat narkotika jenis shabu dan ectacy dengan perinciansebagai berikut : 20 ( dua puluh ) bungkus / pocket narkotika jenis sabu beratbrutto 694,29 ( enam ratus Sembilan puluh empat koma dua puluh sembilan )gram, 34 ( tiga puluh empat ) bungkus atau 1.700 ( seribu tujuh ratus ) butirPil Extasi dengan berat 544 ( lima ratus empat puluh empat
Register : 17-09-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 758/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
ANZHARI FARIZ ADHYAN Bin HERIYADI
243
  • strong>;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 34 (tiga puluh empat) bungkus yang diduga Narkotika jenis pik Ekstasi sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seberat 544 (lima ratus empat puluh empat) gram netto;
    • 20 (dua puluh) bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29
      hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 23.25 Wita,Saksi MUJIONO Bersama Saksi SUTRIONO dan Saksi AHDANSYAH bersamaTeam Opsnal Reserse Narkotika Polresta Samarinda, mendatangi sebuahrumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan, saat dilakukanpenggeledahan didalam kamar Saksi JATMIKO ALS MIKO diketemukan sebuahtas hitam yang ternyata didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dan ectacydengan perincian sebagai berikut : 20 ( dua puluh ) bungkus / pocket narkotikajenis sabu berat brutto 694,29
      nomor pribadi, kemudianHalaman 4 dari 27 Putusan Perkara Nomor 758/Pid.Sus/2020/PN Smrmengambil narkotika tersebut disebuah tempat yang disebutkan oleh pemberinarkotika tersebut, sedangkan pembayaranya dilakukan dengan cara transfersetelah narkotika laku terjual;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaain cabangMartadinata Nomor : 464/11021.00/2020 tanggal 18 Maret 2020 dengankesimpulan hasil penimbangan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh)bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29
      sistem jejak, menerimainformasi dengan menggunakan Telephone nomor pribadi, kemudianmengambil narkotika tersebut disebuah tempat yang disebutkan oleh pemberinarkotika tersebut, sedangkan pembayaranya dilakukan dengan cara transfersetelah narkotika laku terjual;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaain cabangMartadinata Nomor : 464/11021.00/2020 tanggal 18 Maret 2020 dengankesimpulan hasil penimbangan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh)bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29
      ADHYAN Bin HERIYADIsehubungan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu; Bahwa Saksi menjelaskan dalam melakukan penangkapan terhadap SdrJATMIKO ALS MIKO Bin RASIT dan Sdr ANZHARI FARIZ ADHYAN BINHalaman 8 dari 27 Putusan Perkara Nomor 758/Pid.Sus/2020/PN SmrHERIYADI, kemudian Saksi MUJIONO Bersama Saksi SUTRIONO danSaksi AHDANSYAH bersama Team Opsnal Reserse Narkotika PolrestaSamarinda melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 ( dua puluh )bungkus / pocket narkotika jenis sabu berat brutto 694,29
Register : 17-09-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 757/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
JATMIKO Als MIKO Bin RASYIT
20
  • strong>;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 34 (tiga puluh empat) bungkus yang diduga Narkotika jenis pik Ekstasi sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seberat 544 (lima ratus empat puluh empat) gram netto;
    • 20 (dua puluh) bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29
Register : 17-09-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 758/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
ANZHARI FARIZ ADHYAN Bin HERIYADI
20
  • strong>;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 34 (tiga puluh empat) bungkus yang diduga Narkotika jenis pik Ekstasi sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seberat 544 (lima ratus empat puluh empat) gram netto;
    • 20 (dua puluh) bungkus/poket yang diduga Narkotika Shabu seberat 694,29