Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 13-02-2023
Putusan PN TUBAN Nomor 10/Pid.B/2015/PN Tbn
Tanggal 24 Februari 2015 — Jaksa Penuntut:
LUKMAN HAKIM TUASIKAL, SH.MH.
Terdakwa:
RETNO WIDYA NINGRUM
574
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash no.Polisi S.2016 GG, Noka MHBBE4DFA8J-676334 dan Nosin EA511D-696876, dikembalikan kepada saksi korban Frydo Hernanda.
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)