Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1688/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUBUR ARUM MAKMUR TBK
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 69812/PP/M.XIA/16/2016,tanggal 4 April 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali padatanggal 25 April 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon PeninjauanKembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa KhususSKU2395/PJ./2016, tanggal 1 Juli 2016, diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan
    Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.69812/PP/M.XIA/16/2016 tanggal 04 April 2016 tersebut,maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dankeliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) danperaturan perundangundangan' perpajakan yang berlaku
    dikreditkan;1.3 Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untukkegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untukkegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkansebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadapperedaran seluruhnya;Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa bandingdi Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.69812
    diperhitungkan sebesar Rp164.012.954,00 atas perolehanBKP tertentu yang atas penyerahan dari hasil kegiatan tersebutdibebaskan dari pengenaan PPN, telah dibuat tanpa pertimbanganyang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku,khususnya Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UndangUndang PPN junctoPMK78 sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal78 UndangUndang Pengadilan Pajak;Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.69812
    /PP/M.XIA/16/2016 tanggal 04 April 2016 tersebut harusdibatalkan;Ill. .Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.69812/PP/M.XIA/16/2016 tanggal 04 April 2016 yang menyatakan:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 58 dari 62 halaman.