Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Pbm
Tanggal 25 Januari 2022 — Pemohon:
Puspita
2314
  • lahir Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1674016602770001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 1674012210190001 yaitu nama Puspita, lahir di Prabumulih, menjadi nama Puspita Andriani, lahir di Lubuk Tapi, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 477/1705/AK/D/BU/88 tertanggal 08 Juli 1988;
  • Menyatakan sah perubahan nama, tempat dan tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor A 8083769