Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 25-03-2014
Putusan PN DEMAK Nomor 189/Pid.B/2013/PN.Dmk
Tanggal 5 Februari 2014 — 1. NUR HARYONO alias TUMPANG bin MARDIONO 2. ALI NA’IM alias BONTENG bin PASIYO
323
  • Ali Naim alias Bonteng bin Pasiyo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4) Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. 5) Menetapkan barang bukti, berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio warna hitam tahun 2009 No.Pol H2463PN, Nomor Rangka: MH328D00B9J807746, Nomor Mesin: 28D-808379. Dikembalikan kepada saksi Abdul Musa bin Busiri.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio warna hitam tahun 2009 No.PolH2463PN, Nomor Rangka: MH328D00B9J807746, Nomor Mesin: 28D 808379, dikembalikan kepada saksi Abdul Musa bin Busti. 1 (satu) unit sepda motor Hnda Mega Pro warna hitam tahun 203, NoPol K3433ES Nomor Rangka: MH1KEHL193K031571, Nomor MesinKEHLE1030938 (dalam kondisi terbakar), dirampas untukdimusnahkan.
    Hal 13 dari 15seen ene ennnn nnn Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio warna hitam tahun 2009 No.PolH2463PN, Nomor Rangka: MH328D00B9J807746, Nomor Mesin: 28D 808379.Oleh karena diakui milik saksi Abdul Musa, maka dikembalikan kepada saksi tersebut. 1 (satu) unit sepda motor Hnda Mega Pro warna hitam tahun 203, NoPol K3433ES Nomor Rangka: MH1KEHL193K031571, Nomor MesinKEHLE1030938 (dalam kondisi terbakar).Oleh karena disita dari Terdakwa 2, maka dikembalikan