Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 306/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 18 Agustus 2023 — Penggugat: Komang Ani Susana Tergugat: PT. Paramount Enterprise International (selanjutnya disingkat menjadi PT. Paramount) Turut Tergugat: 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang 2.Pemilik 3 Ruko dekat gerbang ALICANTE BOULEVARD Blok B 38, Blok B 39 dan Blok B 50 atas nama Ninik Puji Astuti 3.Pemilik Ruko Alicante Boulevard Blok A 73 dan Blok A 76 atas nama Lanny Chayadi 4.Pemilik Ruko Alicante Boulevard Blok A 75 atas nama Magdalena Ongkowijaya 5.Pemilik Ruko Alicante Boulevard Blok A 77 dan Blok A 78 atas nama PT.Sekawan Bangun Persada 6.Ruko 80318 dan 80518 atas nama WILLY SANTOSA , Ruko 80618 dan 80718 atas nama LYDIA SANTOSO, Ruko 80818 dan 80918 atas nama SURYA GUNAWAN WIDJAJA, Ruko 81018 atas nama LIOE LIE FONG, Ruko 81518 atas nama KARNADI KUISTONO, Ruko 81618 atas nama CLAUDIA SEPVIANI 7.Pemerintah Kabupaten Tangerang cq. Dinas Tata Ruang Dan Bangunan cq. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
248134
  • Mengadili:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:Sebidang tanah, terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Cluster Alicante, Paramount Land, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, luas + 6.222 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat;Sebelah Timur : Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Ruko Times Square (Ruko No.81617 dan Ruko No.81618);Sebelah