Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Mpw
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat:
Ir M. Zaini Akrie, BE
Tergugat:
Anak Agung Ngurah. MS
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah
11012
  • DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan kuitansi jual beli tanah tertanggal 5 Juli 2009 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427
      M2 atas nama Anak Agung Ngurah, MS, adalah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2 atas nama Anak Agung Ngurah, MS, adalah sah milik Penggugat;
    4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama)
      atas Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas nama Anak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi atas nama Ir M.
      Zaini Akrie, BE (Penggugat) dengan dasar putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
    5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mecatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas nama Anak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi
      Bahwa pada tahun 2009 persisnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2009Penggugat ada membeli sebidang tanah kepada Tergugat dengan SertifikatHak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan SungaiPinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkanpada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2 atas nama Tergugat Anak AgungNgurah, MS;2.
      . 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, KecamatanSungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yangditerbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas namaAnak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi atas nama Ir M.
      Fotokopi Kuitansi pembelian sebidang tanah HM.197/Sui Bakau Besar Laut,luas 82.427 M? atas nama Agung Ngurah, MS, tanggal 5 Juli 2009 sejumlahRp150.000.000, (serratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani olehAgung Ngurah selaku Penjual dan Ir. M.
      , atas nama Anak Agung Ngurah, MS (vide bukti T.T1)Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, denganmengacu kepada hasil pemeriksaan setempat sebagaimana tercatat padaBerita Acara Sidang tanggal 16 Oktober 2020, memang benar sebidang tanahdengan Sertipikat Hak Milik Nomor 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, SuratUkur Nomor 34/Sungai Bakau Besar Laut/2006, seluas 82.427 M?
      dengan Tergugatsehubungan dengan proses jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Surat Ukur Nomor 34/Sungai Bakau BesarLaut/2006, seluas 82.427 M?
Register : 25-06-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Mpw
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat:
Ir M. Zaini Akrie, BE
Tergugat:
Anak Agung Ngurah. MS
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah
1311
  • DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan kuitansi jual beli tanah tertanggal 5 Juli 2009 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427
      M2 atas nama Anak Agung Ngurah, MS, adalah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2 atas nama Anak Agung Ngurah, MS, adalah sah milik Penggugat;
    4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama)
      atas Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas nama Anak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi atas nama Ir M.
      Zaini Akrie, BE (Penggugat) dengan dasar putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
    5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mecatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 197/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 34/2006, luas 82.427 M2, yang semula atas nama Anak Agung Ngurah, MS (Tergugat) menjadi