Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 230-K/PM.III-12/AL/XII/2018
Tanggal 29 Januari 2019 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD DJUHARI
8527
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Djuhari, Kopral Kepala Mar NRP 84832, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.

    1. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat:

    - 4 (empat) lembar daftar absensi Yonif-3 Marinir yang ada nama Terdakwa yaitu Muhammad Djuhari, Kopral Kepala Marinir NRP 84832 Jabatan Anggota Kompi F/Peleton 3/Regu 3, terhitung mulai bulan Juni 2018 sampai dengan

    .: Kopral Kepala Mar/84832.: Kompi F/Peleton 3/Regu 3.: Yonif 3 Mar.Tempat tanggal lahir : Jakarta, 13 Juli 1975.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat tinggal : Perum Kartika Candra No. 46 TambakBulak Kec.
    Bahwa dari surat panggilan Oditur Militertersebut, Danyonif3 Marinirselaku AnkumTerdakwa telah memberikan jawaban melaluisurat Nomor B/23/l/2019 tanggal 8 Januari2019; surat Nomor B/25/I/2019 tanggal 11Januari 2019; dan surat Nomor B/37/I/2019tanggal 22 Januari 2019 yang menerangkanbahwa Terdakwa Muhammad Djuhari, KopralKepala Mar NRP 84832 tidak dapat dihadirkanke persidangan dikarenakan belum kembali kekesatuan.6.
    Kesatuan dan tidak ketahui lagidimana keberadaannya sehingga tidak dapat dihadirkandi persidangan, hal ini sesuai dengan Surat Berita AcaraTidak Diketemukan Terdakwa yang dibuat oleh POMLantamal V tanggal 28 September 2018 dan jugadikuatkan dengan surat dari Danyonif3 Marinir NomorB/23/I/2019 tanggal 8 Januari 2019; Surat NomorB/25/l/2019 tanggal 11 Januari 2019; dan surat NomorB/37/1/2019 tanggal 22 Januari 2019 yang menerangkanbahwa Terdakwa atas nama Muhammad Djuhari, KopralKepala Marinir NRP 84832
    Oleh karena barang buktisurat tersebut berhubungan dan bersesuaian denganalat bukti lainnya, Majelis Hakim berpendapat barangbukti surat berupa 4 (empat) lembar daftar absensiTerdakwa sejak dari bulan Juni 2018 sampai denganbulan September 2018 atas nama TerdakwaMuhammad Djuhari, Kopral Kepala Marinir NRP 84832,sangat berkaitan erat dengan perkara ini dan dapatdijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di bawahsumpah serta barang bukti berupa surat yang
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Djuhari,Kopral Kepala Mar NRP 84832, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.Pidana PokokMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan:: Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Menetapkan barangbarang bukti berupa surat: 4 (empat) lembar daftar absensi Yonif3 Marinir yang ada namaTerdakwa yaitu Muhammad Djuhari, Kopral Kepala Marinir NRP84832 Jabatan Anggota Kompi
Register : 02-10-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 23 Desember 2019 — Penuntut Umum:
BAYU SATRIYO
Terdakwa:
KURNIADIE
329171
  • VoIP) 83785 84832 6281232000455 20 eaoetettvebOdece Voice190526 095532.wavVoicecall(incl. VoIP) 83786 85282 6281232000455 20 > tooduoedcobe. Voice190526 101022.wavVoicecall(incl. VoIP) 83787 88213 6281232000455 20 cho atnebowean. Voice190526 113738.wavVoicecall(incl. VoIP) 83788 88303 6281232000455 20 a eduaeletetoent Voice190526 113956.wavVoicecall(incl. VoIP) 83789 96630628123200045520 se osmeolebiey Voice190526 154406.wavVoicecall(incl.