Ditemukan 1 data
Terbanding/Tergugat : RIDUAN KUSDIANTO. H
159 — 68
tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian hutang piutang secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan penyerahan 2 (dua) buah cek yaitu cek BCA No.DB 871706 tanggal 06-04-2017 senilai Rp.308.511.000,- dan cek BCA No.DB 871710
DB. 871710 (bukti P4) yang dijadikan dasar gugatan Pembanding ternyata merupakan cekyang diterbitkan oleh PT Putri Pandan Sari (Perusahaan Perhotelan danRestoran) kepada TERBANDING / TERGUGAT, bukan diterbitkan olehTerbanding kepada Pembanding sehingga dalam hal ini tidak adahubungan hukum antara kedua cek tersebut dengan Pembandingkarenanya Pembanding tidak berhak mencairkan cek tersebut danHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 80/PDT/2018/PT.BJIMkarenanya tidak berdasar kalau Pembanding menyatakan
DB 871706 dan 871710 dan 1 (satu ) buah Sertifikat Hak Milik No. 1566atas nama Haji Koesnain Darto, dan apabila cek tersebut tidak bisa dicairkanmaka dikenakan denda sebesar 6 % per bulan, sehingga Penggugat menuntutagar Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat sejumlahRp.777.459.780, (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluhsembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian: pinjaman pokokRp.452.011.500, dan jasa pinjaman 12 bulan x 6% x Rp.452.011.500, =Rp