Ditemukan 1 data
80 — 40
27,3437 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah ditambah 5,2083 % yang berasal dari peninggalan Inaq Sarisah sehingga total perolehan Satiri adalah 27,3437 % + 5,2083 % = 32,552 % sehingga Satiri memperoleh tanah obyek sengketa 4.2 seluas 6.000 M2 x 32,552 %= 1.953 M2, sehingga pembagiannya sebagai berikut :
- Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dari harta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannya sebagai berikut : Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2
- Menetapkan 100 % bagian Harta Warisan Amaq Sarisah atas obyek sengketa 4.1 sebagaimana dictum angka 8 yang harus dibagikan kepada Inaq Sanisah (isteri) dan 3 orang anak bernama Sarisah, Satiri dan Culan;
- Menetapkan Bagian
Inaq Sam mendapat 1/8 x 32,552 % = 4,069 %
Merte (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943
%Loq Sam (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %
Sater (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %
Suud (
6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Inaq Sam memperoleh
Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943
%= 569 M2Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2
Muliani memperoleh
Suud memperoleh
Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2
Perolehan harta warisan Merte atas sisa atau ahobah sejumlah 9,4943 % bagian atasharta warisan Satiri alias Amaq Merte yang diperoleh dari Inaq Sarisah ataspeninggalan Amaq Sarisah, selanjutnya keseluruhan harta warisan Merte menjadihak/bagian ahli warisnya yaitu 1 isteri bernama Muliani memperoleh 1/8 dari 9,4943% = 1,1867 % sisa atau ashobah dibagikan kepada kedua anak yaitu Suud danMariatun dengan ketentuan pembagian anak lakilaki mendapat dua bagian anakperempuan 2:1Menimbang, bahwa setelah Majelis
%Log Sam (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Sater (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Menimbang, bahwa Majelis Hakim menetapkan Merte sebagai Pewaris daripara ahli warisnya, telah meninggal dunia pada tahun 2000;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Merte meninggal dunia pada tahun2000 dan meninggalkan 1 isteri bernama Muliani dan 2 orang anak bernama Suud danHal. 68 dari 97 hal.
Log Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M29. Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M210. Muliani memperoleh 6.000 M2 x 1,1867 %= 71 M211. Suud memperoleh 6.000 M2 x 5,5384 %= 332 M212. Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2 +Total 99,9995 %Hal. 70 dari 97 hal. Putusan. No. 1/Pdt.G/2021/PA.
PRA18.19.20.21.Sarisah sehingga total perolehan Satiri adalah 27,3437 % + 5,2083 % = 32,552% sehingga Satiri memperoleh tanah obyek sengketa 4.2 seluas 6.000 M2 x32,552 %= 1.953 M2, sehingga pembagiannya sebagai berikut :Inaq Sam mendapat 1/8 x 32,552 % = 4,069 %Merte (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Loq Sam (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Sater (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte
51,1718 %= 3070 M2Saride memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Ramine memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Raminah memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Nurhayati memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Sahdi memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2Inaq Sam memperoleh 6.000 M2 x 4,069 %= 244 M2Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2Muliani memperoleh 6.000 M2 x 1,1867 %= 71 M2Suud memperoleh 6.000 M2 x 5,5384 %= 332 M2Mariatun memperoleh 6.000 M2 x