Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 12 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8040
  • 27,3437 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah ditambah 5,2083 % yang berasal dari peninggalan Inaq Sarisah sehingga total perolehan Satiri adalah 27,3437 % + 5,2083 % = 32,552 % sehingga Satiri memperoleh tanah obyek sengketa 4.2 seluas 6.000 M2 x 32,552 %= 1.953 M2, sehingga pembagiannya sebagai berikut :
  • Inaq Sam mendapat 1/8 x 32,552 % = 4,069 %

    Merte (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943

    %

    Loq Sam (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %

    Sater (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %

    1. Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dari harta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannya sebagai berikut : Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %

    Suud (

    6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
  • memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
  • memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
  • memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2
  • Inaq Sam memperoleh

    Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943

    %= 569 M2

    Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2

    Muliani memperoleh

    Suud memperoleh

    Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2

    1. Menetapkan 100 % bagian Harta Warisan Amaq Sarisah atas obyek sengketa 4.1 sebagaimana dictum angka 8 yang harus dibagikan kepada Inaq Sanisah (isteri) dan 3 orang anak bernama Sarisah, Satiri dan Culan;
    2. Menetapkan Bagian
    Perolehan harta warisan Merte atas sisa atau ahobah sejumlah 9,4943 % bagian atasharta warisan Satiri alias Amaq Merte yang diperoleh dari Inaq Sarisah ataspeninggalan Amaq Sarisah, selanjutnya keseluruhan harta warisan Merte menjadihak/bagian ahli warisnya yaitu 1 isteri bernama Muliani memperoleh 1/8 dari 9,4943% = 1,1867 % sisa atau ashobah dibagikan kepada kedua anak yaitu Suud danMariatun dengan ketentuan pembagian anak lakilaki mendapat dua bagian anakperempuan 2:1Menimbang, bahwa setelah Majelis
    %Log Sam (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Sater (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Menimbang, bahwa Majelis Hakim menetapkan Merte sebagai Pewaris daripara ahli warisnya, telah meninggal dunia pada tahun 2000;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Merte meninggal dunia pada tahun2000 dan meninggalkan 1 isteri bernama Muliani dan 2 orang anak bernama Suud danHal. 68 dari 97 hal.
    Log Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M29. Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M210. Muliani memperoleh 6.000 M2 x 1,1867 %= 71 M211. Suud memperoleh 6.000 M2 x 5,5384 %= 332 M212. Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2 +Total 99,9995 %Hal. 70 dari 97 hal. Putusan. No. 1/Pdt.G/2021/PA.
    PRA18.19.20.21.Sarisah sehingga total perolehan Satiri adalah 27,3437 % + 5,2083 % = 32,552% sehingga Satiri memperoleh tanah obyek sengketa 4.2 seluas 6.000 M2 x32,552 %= 1.953 M2, sehingga pembagiannya sebagai berikut :Inaq Sam mendapat 1/8 x 32,552 % = 4,069 %Merte (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Loq Sam (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Sater (anak lakilaki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 %Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte
    51,1718 %= 3070 M2Saride memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Ramine memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Raminah memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Nurhayati memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2Sahdi memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2Inaq Sam memperoleh 6.000 M2 x 4,069 %= 244 M2Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2Muliani memperoleh 6.000 M2 x 1,1867 %= 71 M2Suud memperoleh 6.000 M2 x 5,5384 %= 332 M2Mariatun memperoleh 6.000 M2 x