Ditemukan 4 data
244 — 86
Desa/Kelurahan Jaten, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan obyek sebagaimana petitum angka 2 kepada Penggugat Rekonpensi secara sukarela, dan apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan (TNI/Polri);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi Rekonpensi:
Membebankan kepada para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 9.012.000
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mega Syariah Pusat Jakarta
Terbanding/Tergugat II : Kantor Notaris dan PPAT Nany Pudjianti Suwigjo, SH
Terbanding/Tergugat III : Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Cq Departemen Keuangan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta
Terbanding/Tergugat V : Joko Setia Adji
Terbanding/Tergugat VI : Utami Dian Suryandari
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SOLO
Turut Terbanding/Penggugat II : Drs. Sigit Premono
148 — 54
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain danselebihnya;Dalam Konvensi Rekonvensi:Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 9.012.000, (Sembilan jutadua belas ribu rupiah);Bahwa atas putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1862/Pdt.G/2019/PA.KIt. tanggal 27 Januari 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 14 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonvensi/Para Pembanding telah mengajukan bandingsebagaimana
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mega Syariah Pusat Jakarta
Terbanding/Tergugat II : Kantor Notaris dan PPAT Nany Pudjianti Suwigjo, SH
Terbanding/Tergugat III : Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Cq Departemen Keuangan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta
Terbanding/Tergugat V : Joko Setia Adji
Terbanding/Tergugat VI : Utami Dian Suryandari
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SOLO
Turut Terbanding/Penggugat II : Drs. Sigit Premono
170 — 96
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain danselebihnya;Dalam Konvensi Rekonvensi:Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 9.012.000, (Sembilan jutadua belas ribu rupiah);Bahwa atas putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1862/Pdt.G/2019/PA.KIt. tanggal 27 Januari 2021 Masehi bertepatan denganHalaman 4 dari 52 halaman Putusan No.235/Padt.G/2021/PTA.Smgtanggal 14 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat
246 — 54
Pertanggungjawaban (SPJ) pada Sekretariat Daerah TA 2009 dengan nomor SP2D : 2601/SP2D/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dengan jumlah Rp. 8.503.000.1709. 1 (satu) bundel dokumen asli SP2D berikut Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada Sekretariat Daerah TA 2009 dengan nomor SP2D : 2602/SP2D/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dengan jumlah Rp. 7.771.000.1710. 1 (satu) bundel dokumen asli SP2D, SPP dan SPM pada Sekretariat Daerah TA 2009 dengan nomor SP2D : 2606/SP2D/VI/2009 tanggal 30 Juni 2009 dengan jumlah Rp. 9.012.000