Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 18/Pid.B/2019/PN Kds
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
KHARIS ROHMAN HAKIM ,SH
Terdakwa:
Aditya Karunia Hiba bin Chumaidi
420
  • oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    1. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    1. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dengan nomor imei 1: 357903050414568 dan nomor imei 2: 357903050414576;
    • 1 (satu) buah dosbook handphone Samsung Galaxy J2 Prime (Gold) dengan nomor imei 1: 351803/09/908063
      /4 dan imei 2: 351804/09/908063/2;
    • 1 (satu) buah dosbook handphone Nokia 310 dual SIM dengan nomor imei 1: 357903050414568 dan imei 2: 357903050414576;

    dikembalikan kepada Saksi Djoko Darjanto bin Slamet (Alm.)