Ditemukan 2 data
1.Abdullah
2.Soekoer
3.Buami al. Bu Arpen
4.Mukar al. Pak Prayit
5.Abuah al. Bu Wakig
Tergugat:
1.Timbul
2.Pak Marsoep
70 — 4
hubungannya dengan obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang diberi hak olehnya untuk mengosongkan obyek sengketa sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan menyerahkan kepada para Penggugat I sampai dengan V bila perlu dengan bantuan aparat keamanan/ Pemerintah
- Membatalkan perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II karena bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk Membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 91.750
47 — 82
Pasang PLN baru unit 3.750.000, 22, 1 rol kabel engkel 91.750, Ttd.