Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 913,05 93,65 91,65 913,6 913345
Register : 29-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1565/PID.SUS-LH/2021/PT SBY
Tanggal 27 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JAYADI Bin Alm SETU Diwakili Oleh : JAYADI Bin Alm SETU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ACHMAD JAYA MUHIDIN
15473
  • Danterdapat aktifitas pengelolaan slag alumunium berupa penggilingan sertapenyaringan material abu alumunium serta di ruangan lain terdapat prosespemasakan bahan alumunium menjadi ingot.Bahwa barangbukti yang disita saat pemeriksaan berupa :Halaman 2 dari 18 putusan Nomor 1565/PID.SUS LH/2021/PT SBYLimbah abu sisa peleburan slag alumunium (prapen) di dalamkarung plastik (glangsing) dengan volume total 913,65 M* di masing masing titik sebagai berikut : Titik Limbah (koordinat S 073007,8"; E 11219'46,1
    Danterdapat aktifitas pengelolaan slag alumunium berupa penggilingan sertapenyaringan material abu alumunium serta di ruangan lain terdapat prosespemasakan bahan alumunium menjadi ingot.Bahwa barang bukti yang disita saat pemeriksaan berupa :Limbah abu sisa peleburan slag alumunium (prapen) di dalamkarung plastik (glangsing) dengan volume total 913,65 M* di masing masing titik sebagai berikut : TitikLimbah (koordinat S 073007,8; E 11219'46,1) volume456,75 M'diletakkan dalam areal industri/ pabrik
    Menetapkan barang bukti berupa :913,65 (Sembilan ratus tiga belas koma enam lima) M* Limbah abusisa peleburan slag alumunium (prapen) di dalam karung plastik(glangsing) dengan volume total di masing masing titik sebagaiberikut:Oo Titik Limbah (koordinat S 0730'07,8; E 1121946,1)volume 456,75 M?
    Menetapkan barang bukti berupa :913,65 (Sembilan ratus tiga belas koma enam lima) M* Limbah abusisa peleburan slag alumunium (prapen) di dalam karung plastik(glangsing) dengan volume total di masing masing titik sebagaiberikut:O Titik Limbah (koordinat S 073007,8"; E 1121946,1)volume 456,75 M?
    Pengadilan Tinggi menyetujuipendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan hukuman kepadaTerdakwa dengan hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 6(enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 15.000.000, (lima belas jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;Menimbang, bahwa terhadap status Barang Bukti Majelis HakimPengadilan Tinggi menyetujui pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama ,Barang Bukti berupa:913,65
Register : 09-06-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Jbg
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ACHMAD JAYA MUHIDIN
Terdakwa:
JAYADI Bin Alm SETU
24485
  • Melakukan Dumping Limbah tanpa izin sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 913,65