Ditemukan 1 data
KHOTIMAH
12 — 10
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melakukan perubahan identitas Pemohon pada Passport P 917805 yang tertulis identitas nama HOTIMAH, lahir di Lombok Tengah, tanggal 15 Mei 1985 diganti dan diperbaiki/dirubah menjadi atas nama KHOTIMAH, lahir di Karang Sembung, tanggal 01 Desember 1988 untuk diajukan di Kantor Imigrasi Mataram;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);