Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 102/Pdt.P/2023/PN Pya
Tanggal 4 April 2023 — Pemohon:
KHOTIMAH
1210
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melakukan perubahan identitas Pemohon pada Passport P 917805 yang tertulis identitas nama HOTIMAH, lahir di Lombok Tengah, tanggal 15 Mei 1985 diganti dan diperbaiki/dirubah menjadi atas nama KHOTIMAH, lahir di Karang Sembung, tanggal 01 Desember 1988 untuk diajukan di Kantor Imigrasi Mataram;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);