Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 83-K/PM.I-02/AL/V/2017
Tanggal 15 Juni 2017 — Mugiono, Koptu Amo NRP 92939.
2911
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mugiono, Koptu Amo NRP 92939, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Daftar Absensi Anggota Disang Lantamal I bulan Februari 2016 s.d Mei 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
    Mugiono, Koptu Amo NRP 92939.
    prajurit TNI AL pada tahun 1998melalui pendidikan Secata di Kodikal Surabaya, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada kemudian ditugaskan di Koarmatim KRI SultanTaha Saipudin 376 Surabaya, pada tahun 2004 dimutasikan keKoarmabar KRI Patimura 371 Jakarta dan pada tahun 2008 dimutasikandi Staf Satkor Armabar Jakarta kemudian pada tahun 2009 dimutasikandi Disang Lantamal Belawan sampai dengan melakukan tindak pidanadalam perkara ini masih berdinas aktif di Lantamal Belawan denganpangkat Koptu Amo Nrp 92939
    AD pada tahun1998 melalui pendidikan Secata di Kodikal Surabaya, setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada NRP 92939 kemudian ditugaskan diKoarmatim KRI Sultan Taha Saipudin 376 Surabaya, pada tahun 2004dimutasikan ke Koarmabar KRI Patimura 371 Jakarta dan pada tahun2008 dimutasikan ke Staf Satkor Armabar Jakarta kKemudian pada tahun2009 dimutasikan ke Disang Lantamal Belawan sampai dengansekarang menjabat sebagai Supir Lin 7 dengan pangkat Koptu Amo.2.
    Bahwa benar sesuai Keputusan Penyerahan Perkara dariDanlantamal selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor : Kep/79/X1/2016tanggal 25 November 2016, yang diajukan sebagai Terdakwa dalamperkara ini adalah Mugiono, Koptu Amo NRP 92939, dan Terdakwalahorangnya.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telahterpenuhi.Unsur ke2 : Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin;Bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya adalah bahwaketidakhadiran tanpa izin adalah
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Mugiono, Koptu Amo NRP 92939,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalamwaktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Daftar Absensi AnggotaDisang Lantamal bulan Februari 2016 s.d Mei 2016. Tetap dilekatkan dalam berkasperkara.4.
Register : 14-02-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 9-K/PM.I-02/AL/II/2020
Tanggal 3 Juni 2020 — Oditur:
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Mugiono
14371
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mugiono, Koptu Amo NRP 92939, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a. 1 (satu) lembar Daftar absensi anggota Disang I Lantamal I bulan Agustus sampai dengan September 2019 atas nama Terdakwa Koptu Amo Mugiono, NRP 92939.

    b. 2 (dua) lembar petikan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor Put/83-K/PM.I-02/AL/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017.

    PENGADILAN MILITER 102MEDAN PUTUSANNomor 9K/PM.102/AL/II/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I02 Medan yang bersidang di Medan dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan secara In Absensia sebagaimana tercantum di bawahini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Mugiono.Pangkat/NRP : Koptu Amo /92939.Jabatan : Pengemudi Disang.Kesatuan : Lantamal I.Tempat, tanggal lahir: Deli Serdang, 4 Januari 1977.Jenis kelamin :
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat:a. 1 (satu) lembar Daftar absensi anggota Disang Lantamal bulan Agustus sampai denganSeptember 2019 atas nama Terdakwa Koptu AmoMugiono, NRP 92939.Hal. 2 dari 20 hal.
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL berdinas diKesatuan Disang Lantamal dengan pangkat KoptuAmo NRP 92939 Jabatan Pengemudi 7 Disang.2. Bahwa benar Saksi1 (Mayor Laut (T) Agus Pane) danSaksi2 (Serma Ttu Subur) mengetahui sejak tanggal19 Agustus 2019 Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa jjin dari Danlantamal berdasarkan bukuAbsensi Disang Lantamal dan sampai dengansekarang belum kembali ke kesatuan.Hal. 4 dari 20 hal. Putusan Nomor 9K/PMI.02/AL//2019Menimbang3.
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI ALberdinas di Kesatuan Disang Lantamal denganpangkat Koptu Amo NRP 92939 Jabatan Pengemudi 7Disang.2. Bahwa benar Saksi1 (Mayor Laut (T) Agus Pane) danSaksi2 (Serma Ttu Subur) mengetahui sejak tanggal19 Agustus 2019 Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa jjin dari Danlantamal berdasarkan bukuAbsensi Disang Lantamal dan sampai dengansekarang belum kembali ke kesatuan.3.
    Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat:a. 1 (Satu) lembar Daftar absensi anggota Disang Lantamal bulanAgustus sampai dengan September 2019 atas nama Terdakwa KoptuAmo Mugiono, NRP 92939.b. 2 (dua) lembar petikan putusan Pengadilan Militer O2 Medan NomorPut/83K/PM.I02/AL/V1I/2017 tanggal 15 Juni 2017.c. 1 (satu) lembar akte putusan telah berkekuatan hukum tetap NomorPut/83K/PM.102/AL/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.