Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 154/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 13 September 2023 — Pemohon:
PADILAH
3127
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor U 954011 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang semula Bernama NURAIDA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 05 April 1981 menjadi PADILAH lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 April 1982;
    3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi
    Tanjung Perak untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor U 954011, dari yang semula tertulis NURAIDA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 05 April 1981 menjadi PADILAH lahir di Bangkalan, pada tanggal 02 April 1982;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;