Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 358/Pid.B/LH/2020/PN Dum
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, SH. MH
Terdakwa:
1.RISPAN PRATAMA Als RISPAN Bin SULIT SARTO
2.IYAN Als KUNTING Bin SURIP
3.RAHMAT SUPARWOTO Alias AMAT BIN SUKAMAN
29621
  • selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mobil DAIHATSU ROCKY BM 9661 YX Nomor Rangka 954012