Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal 5 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Abdullah, S.H.
Terdakwa:
Ha Van Khoi
940
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HA VAN KHOI oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Kapal KG 95514