Ditemukan 2 data
Abdullah, S.H.
Terdakwa:
Ha Van Khoi
94 — 0
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HA VAN KHOI oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kapal KG 95514