Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 07 - K/PM III-16/AL/I/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — Terdakwa : Pujo Kustowo Jati, Klk Ttu Nrp.95667, Oditur Militer : Muhaemin, S.H, M.H Letkol Chk, NRP 11970003240568.
6121
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Pujo Kustowo Jati, KLK Ttu NRP. 95667, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Klk Pujo Kustowo Jati NRP. 95667.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
    Terdakwa : Pujo Kustowo Jati, Klk Ttu Nrp.95667,Oditur Militer : Muhaemin, S.H, M.H Letkol Chk, NRP 11970003240568.
    KIk Pujo Kustowo JatiNRP. 95667.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp. 5.000, (Lima ribu rupiah).2.
    Pamfik 2 Satprov Denma Lantaml VIMakassar sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini berpangkat Klik Ttu NRP. 95667.b. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2015 Terdakwa menemuiSaksi1 (Pelda Abd.
    KIlk Pujo Kustowo Jati NRP.95667, menerangkan bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpaizin Komandan Satuan dari tanggal 15 Oktober 2015 denganketerangan TK (tanpa keterangan) sampai dengan di laporkan PomalLantamal VI pada tanggal 03 Desember 2015.11.
    Bahwa Terdakwa Pujo Kustowo Jati adalah prajurit TNIALberpangkat KLK Ttu Nrp 95667, yang masih berdinas aktif diSatprov Denma Lantamal VI, hingga saat melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif denganJabatan Ur Pamfik 2 Satprov Denma Lantamal VI Makassar.2.
    KLK Ttu Pujo Kustowo Jati NRP.95667, Jabatan Ur Pamfik 2 Satoprov Denma Lantamal VI Makassarmenerangkan bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izinKomandan Satuan dari tanggal 15 Oktober 2015 dengan keteranganTK (tanpa keterangan) sampai dengan dilaporkan ke Pomal LantamalV Makassar tanggal 03 Desember 2015.2.