Ditemukan 1 data
SITI JUBAEDAH
30 — 4
AS 981806 sebenarnya adalah SITI JUBAEDAH, Lahir di Cianjur tanggal 4 Agustus 1982 ;
- Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Cianjur untuk mencatat segala sesuatu mengenai perbaikan identitas Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);