Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 9607414 94,7414
Register : 23-02-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 15-07-2017
Putusan PT JAMBI Nomor 14/PDT/2017/PT.JMB
Tanggal 16 Mei 2017 — DEDI BUDIANTO, alamat Jln. Soekarno-Hatta Lrg. Karya Budaya IV No.08 RT 01 kelurahan Paal Merah kecamatan Jambi Timur Kota Jambi-Provinsi Jambi ; No.KTP 1571022504740041, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Jambi 25 April 1974, Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : ERPAN, SH. dan A.KADIR, SH.Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada kantor ERPAN,S.H& ASSOCIATES beralamat di Jln. Mas Indah No.09 Rt.22 Kel.Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi. Dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kediaman Kuasa Hukumnya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 01-EA/SKB/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Nomor 204/SK/Pdt/2016 dan di tingkat Banding berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Desember 2016 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Nomor : 394/SK.Pdt/2016/PN.JBI tanggal 22-12-2016 selanjutnya disebut Pembanding / Semula Penggugat ; Melawan: 1. PT. Toyota Astra Finance berkedudukan di Jakarta, Cq PT. Toyota Astra Finance Kota Jambi beralamat di Jln. Prof. DR. Soemantri Brojonegoro, Sipin-Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam perkara ini memberi kuasa kepada BERT. N. SIDABUTAR, S.H.M.H, MAURITZ, S.H. Advocat dan Konsultan Hukum, pada Kantor BERRY SIDABUTAR & PARTNERS, beralamat di Jalan Antara 23-25 Jakarta Pusat dan Apart. Menteng Square. Lt.5 Jalan Mataraman Nomor 30A, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 105/SK-BNS/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah Nomor : 246/SK/Pdt/2016 PN.Jmb dan di tingkat banding berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah nomor register : 394/SK/Pdt/2016/PN.Jmb tanggal 22 Desember 2016 selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Tergugat ;
353211
  • Penggugat dalam konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 14 (empat belas) kali terhitung sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 27 Desember 2014 yang sudah dibayar oleh Penggugat dalam konvensi yang diterima Tergugat dalam konvensi sejumlah Rp138.684.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) merupakan pembayaran yang sah menurut hukum;- Memerintahkan Tergugat dalam konvensi melanjutkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414
    pembayaran kredit atau angsuran ke- 15 bulan Pebruari 2016;- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi selain dan selebihnya;- Menghukum Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor :98407414
    Nomor75/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 8 Desember 2016 serta surat surat yangbersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan dengan surat gugatannya tertanggalJuni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambipada tanggal 13 Juli 2016 di bawah register nomor : 75/Pdt.G/2016/PN.Jmbmengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :Putusan Nomor : 14/PDT/2017/PT.JMB Halaman 2Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan kesepakatanPerjanjian Pembiayaan no: 98407414
    Terhadap perjanjian kredittersebut setelah di tandatangani, Penggugat tidak pernahmendapatkan salinan perjanjian dan tidak pula mendapatkanpenjelasan yang terang atau terperinci mengenai hak dan kewajibanPutusan Nomor : 14/PDT/2017/PT.JMB Halaman 3Penggugat dan tergugat sebagaimana isi dari Perjanjian Pembiayaanno: 98407414 tersebut;Bahwa Penggugat hingga saat ini tidak pernah mendapatkan salinanakte perjanjian kredit oleh Tergugat Hanya kwitansi pembayaran sajayang diberikan kepada Penggugat.
    Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat telah melakukan danmenandatangani Perjanjian Pembiayaan secara Fidusia atas pengadaan 1Putusan Nomor : 14/PDT/2017/PT.JMB Halaman 9(satu) unit kendaraan yang tertuang dalam nomor Perjanjian : 98407414,tertanggal 27 Desember 2014, berupa : 1 (Satu) unit Mobil Merk /Type : Toyota HILUX 2.5E 4X4 MT NEW Tahun Pembuatan 2014 Warna Silver Metalik Nomor Rangka MROFR22G1E0788012 No. Mesin 2KDS433485 No. Pol BH 9271 AT4.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414, tertanggal 27Desember 2014 sah menurut hukum ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarganti kerugian materil sebesar Rp. 356.616.000, (Tiga ratus lima puluhenam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan kerugian Immaterilsebesar Rp. 75.000.000, (Tujuh puluh lima juta rupiah) untuk mengurusbiaya perkara ini.
    Tergugat yang menerangkan bahwa benar Penggugattelah melakukan kesepakatan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414 tanggal27 Desember 2014 dan telah dilaksanakan' oleh para pihak sebagaimanadikemukakan dalam dalil gugatan / posita angka 1, 2 dan dibenarkan olehTergugat baik dalam jawaban Dalam Pokok Perkara; pada angka 3 s/d 6 olehkarenanya dari fakta fakta tesebut membuktikan bahwa Perjanjian PembiayaanNomor : 98407414 tanggal 27 Desember 2014 adalah sah menurut hukum (EksPasal : 1320 jo Pasal 1338
Register : 13-07-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Jmb
Tanggal 8 Desember 2016 — DEDI BUDIANTO (Penggugat) lawan PT. Toyota Astra Finance (Tergugat)
21384
  • Maka dengandemikian total keseluruhan pembiayaan dimana uang muka (DP)ditambah angsuran selama 36 bulan adalah sebanyak Rp.437.916.000, (empat ratus tiga puluh tujuh juta sembila ratus enambelas ribu rupiah);Bahwa perjanjian kredit tersebut menggunakan Klausal baku,dimana Penggugat menandatangani Perjanjian Pembiayaan no:98407414 tertanggal 27 Desember 2014 bukan dilakukan di kantordan tidak dihadapan notaries serta merupakan perjanjian yang telahdipersiapkan dan dibuat oleh Tergugat.
    Terhadap perjanjian kredittersebut setelah di tandatangani, Penggugat tidak pernahmendapatkan salinan perjanjian dan tidak pula mendapatkanpenjelasan yang terang atau terperinci mengenai hak dan kewajibanPenggugat dan tergugat sebagaimana isi dari PerjanjianPembiayaan no: 98407414 tersebut;Bahwa Penggugat hingga saat ini tidak pernah mendapatkansalinan akte perjanjian kredit oleh Tergugat Hanya kwitansipembayaran saja yang diberikan kepada Penggugat.
    Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat telah melakukan danmenandatangani Perjanjian Pembiayaan secara Fidusia atas pengadaan 1(satu) unit kendaraan yang tertuang dalam nomor Perjanjian : 98407414,tertanggal 27 Desember 2014, berupa : 1 (Satu) unit Mobil Merk /Type : Toyota HILUX 2.5E 4X4 MT NEW Tahun Pembuatan 2014 Warna Silver Metalik Nomor Rangka MROFR22G1E0788012 No. Mesin 2KDS433485 No. Pol BH 9271 AT.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414, tertanggal 27Desember 2014 sah menurut hukum ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarganti kerugian materil sebesar Rp. 356.616.000, (Tiga ratus lima puluhenam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan kerugian Immaterilsebesar Rp. 75.000.000, (Tujuh puluh lima juta rupiah) untuk mengurusbiaya perkara ini.
    Foto copy Perjanjian Pembiayaan Nomor 98407414 tertanggal 27Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat denganTergugat, dalam hal mana Penggugat mengakui berhutang kepadaTergugat berdasarkan pemberian fasilitas pembiayaan dengan rician : Utang Pokok Rp. 297.668.730, (Dua ratus sembilan puluh tujuh jutaenam ratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh riburupiah).
Putus : 27-03-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/PDT/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — PT. TOYOTA ASTRA FINANCE cq. PT. TOYOTA ASTRA FINANCE KOTA JAMBI, diwakili oleh National Recovery Deph. Head Tri Wahyudi VS DEDI BUDIANTO
16172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat untuk tetap melanjutkan PerjanjianPembiayaan Nomor 98407414 tanggal 27 Desember 2014;4. Memerintahkan Tergugat menerima pembayaran kredit atau angsuran ke15 bulan Februari 2016 sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan tetap;5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril Penggugat sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara tunai dan seketika;6.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 98407414, tanggal 27Desember 2014 sah menurut hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untukmembayar ganti kerugian materil sebesar Ro356.616.000,00 (tiga ratuslima puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan kerugianHalaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 116 K/Pdt/2018.immateril sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untukmengurus biaya perkara ini.
    Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk sebagian;Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 14 (empat belas)kali terhitung sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 27 Desember 2014yang sudah dibayar oleh Penggugat dalam Konpensi yang diterimaTergugat dalam Konpensi sejumlah Rp138.684.000,00 (seratus tigapuluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah)merupakan pembayaran yang sah menurut hukum;Memerintahkan Tergugat dalam Konpensi melanjutkan PerjanjianPembiayaan Nomor 98407414
    kontra memori kasasi;Mengenai alasanalasan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 18 Agustus 2017dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jambi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi ternyatatidak salah menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengikatkan dirinyadalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 98407414
Putus : 17-09-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 PK/Pdt/2020
Tanggal 17 September 2020 — PT TOYOTA ASTRA FINANCE BERKEDUDUKAN DI JAKARTA, c.q. PT TOYOTA ASTRA FINANCE KOTA JAMBI, yang diwakili oleh Para Direktur, Devy Santoso Jayadi dan kawan VS DEDI BUDIANTO
22379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Tergugat untuk tetap melanjutkan PerjanjianPembiayaan Nomor 98407414 tertanggal 27 Desember 2014;4. Memerintahkan Tergugat menerima pembayaran kredit atau angsuranke15 (lima belas) bulan Februari 2016 sejak putusan ini dibacakan danberkekuatan tetap;5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateni! Penggugatsebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara tunai danseketika;6.
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 98407414, tertanggal 27Desember 2014 sah menurut hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar ganti kerugian materil sebesar Rp356.616.000,00 (tiga ratuslima puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan kerugianHalaman 2 dari 9 Hal. Put. Nomor 512 PK/Pdt/2020immaten! sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untukmengurus biaya perkara ini.
    Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk sebagian; Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 14 (empatbelas) kali terhitung sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 27Desember 2014 yang sudah dibayar oleh Penggugat dalam Konvensiyang diterima Tergugat dalam Konvensi sejumlah Rp138.684.000,00(seratus tiga pulun delapan juta enam ratus delapan puluh empat riburupiah) merupakan pembayaran yang sah menurut hukum; Memerintahkan Tergugat dalam Konvensi melanjutkan PerjanjianPembiayaan Nomor 98407414
    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 98407414 tertanggal 27Desember 2014 sah menurut hukum:;3.