Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/Mil/2019
Tanggal 28 Nopember 2019 — MARNO
261102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 281 K/Mil/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana militer pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa :Nama : MARNO;Pangkat / NRP : Koptu Pom/98962;Jabatan : Ta Denma Lantamal III;Kesatuan : Denma Lantamal Ill;Tempat/Tanggal Lahir : Lamongan/12 Juli 1981;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Jalan Tanah Tinggi RT.08 RW.12 JoharBaru, Jakarta Pusat
    Putusan Nomor 281 K/Mil/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl07Jakarta tanggal 25 April 2019 sebagai berikut :Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer IlO8 Jakartamenyatakan Marno, Koptu Mer NRP 98962 terbukti bersalah dan melakukantindak pidana Pertama Primair Barangsiapa secara bersamasama dengansengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lainsebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPjJuncto Pasal
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama Marno, Koptu PomNRP 98962, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pembunuhan berencana yang dilakukansecara bersamasama;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer Cq TNI AL;3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama Marno, Koptu PomNRP 98962, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Subsider Pembunuhan yang dilakukan secarabersamasama;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsider tersebut;Menetapkan barang bukti berupa:a. Suratsurat :1) 1 (satu) lembar fotokopi Kutipan Akta Kematian atas nama Sdr.Herdi alias Acuan tanggal 7 Agustus 2018;2) 4 (empat) lembar fotokopi Visum et Repertum Mayat Sdr.
    Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Membaca Putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor 33K/BDG/PMTII/AL/V/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yangdiajukan oleh Terdakwa Marno, Koptu Pom NRP 98962;Mengubah Putusan Pengadilan Militer Il08 Jakarta Nomor 50K/PM II08/AL/II/2019 tanggal 7 Mei 2019, sehingga amarnya menjadi sebagaiberikut:a.
Register : 09-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 33-K/BDG/PMT-II/AL/V/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — Marno, Koptu Pom
19087
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Marno, Koptu Pom NRP 98962.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 50-K/PM II-08/AL/II/2019 tanggal 7 Mei 2019, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Marno Koptu Pom, NRP.98962 telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama ;Marno, Koptu Pom NRP 98962, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Pembunuhan yang dilakukan secara bersamasama2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahundan 6 (Enam) bulan.Menetapkan selama Terdakwaberada dalam tahanandikurangkan' seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama ; Marno,Koptu Pom NRP 98962, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Subsider :Pembunuhan yang dilakukan secara bersamasama4. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsider tersebut.5. Menetapkan barang bukti berupa :a. Suratsurat :1) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akte Kematian atasnama Sdr. Herdi alias Acuan tanggal 7 Agustus 2018.2) 4 (empat) lembar fotocopy Visum Et Repertum MayatSdr.
    Barangbarang:1) 1 (satu) lembar KTA TNI AL atas nama Koptu MesMarno NRP 98962.Dilekatkan dalam berkas perkara.2) Uang sejumlah Rp 2.000.000, (dua juta rupiah).3) 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 warnahitam.4) 1 (satu) unit handphone merk Advan Hammer warnahitam.Dirampas untuk negara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasejumlah Rp.7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah).7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahanIl.
    mempertimbangkan kepentingan dan kondisiserta aspekaspek lainnya dari diri Terdakwa, sehingga dalamputusannya kurang adil dan tidak seimbang dalampertimbangannya, dengan demikian putusan tersebut harusditinjau dan diperiksa kembali oleh Majelis Hakim Tinggi.Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penasehat Hukummohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim Tinggi berkenanmengadili sendiri dan memutuskan dengan amar putusansebagai berikut: Menerima Permohonan banding dari Terdakwa atasnama Koptu Mer Marno NRP 98962
    Menyatakan Terdakwa atas nama Koptu Pom MarnoNRP 98962 tidak terbukti secara syah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana :Kedua :Primatr :Barangsiapa secara bersamasama dengan sengaja dandirencanakan terlebih dahulu merampas nyawa oranglain.2. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan daritahanan;a Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukanterdakwa sebagai mana mestinya;4.
Register : 09-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 33-K/PMT.II/BDG/AL/V/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — Pembanding/Terdakwa : Marno Diwakili Oleh : Marno
Terbanding/Oditur : Salmon Balubun, SH
3715
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang di

    2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 50-K/PM II-08/AL/II/2019 tanggal 7 Mei 2019, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:

    a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Marno Koptu Pom, NRP.98962

    c. Menetapkan barang bukti berupa barang-barang:

    a) 1 (satu) lembar KTA TNI AL atas nama Koptu Mes Marno NRP 98962.

    Dilekatkan dalam berkas perkara.

    b) Uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
    Dirampas untuk Negara.

    c) 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 warna hitam.

Register : 12-02-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 50-K/PM.II-08/AL/II/2019
Tanggal 7 Mei 2019 — Oditur:
Salmon Balubun, SH
Terdakwa:
Marno
705443
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama ; Marno, Koptu Pom NRP 98962, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

    3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama ; Marno, Koptu Pom NRP 98962, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Subsider :

    Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama

    4. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsider tersebut.

    b. Barang-barang :

    1. 1 (satu) lembar KTA TNI AL atas nama Koptu Mes Marno NRP 98962.

    Dilekatkan dalam berkas perkara.

    2) Uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

    Dirampas untuk negara.

Register : 16-08-2022 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 45-K/PMT.II/AL/VIII/2022
Tanggal 30 Januari 2023 — Oditur Militer:Tarmizi, S.H.,M.H. Terdakwa:Ade Permana
7333
  • Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr Achmad Sunandar untuk Terdakwa Koptu Mer Marno NRP 98962 tanggal 27 Juli 2018 pukul.21.00 WIB di kantor Subdit IV Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rekayasa Cerita pada pertanyaan dan jawaban nomor 23 dan 24.v.