Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 99/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. NUSAPRO TELEMEDIA PERSADA MELAWAN Moch. Anang Makruf. DKK
346
  • Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Penggugat dan Para Tergugat sejumlah Rp. 996.650,- ( sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah ; --------------------------------------------------------------------
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pihakpihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yangnilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) ; w Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan Penggugat dalam perkara ini lebih dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang Undang No. 2 Tahun 2004, biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung renteng olehPenggugat dan Para Tergugat sejumlah Rp. 996.650
    Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rentengkepada Penggugat dan Para Tergugat sejumlah Rp. 996.650, ( sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah ; waa Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 30 Nopember 2015 dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim yang dipimpin oleh JIHAD ARKANUDDIN,S.H.,M.H. sebagaiKetua Majelis, ALFIL SYAHRIL, S.H. dan HARDI PURWANTO. S.H.