Ditemukan 1 data
Terdakwa:
A.ABRIANTO BASO BIN H.A.BASO TOBA IDRIS
26 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa A.Abrianto Baso Bin H.A.Baso Toba Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.Abrianto Baso Bin H.A.Baso Toba Idris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari
Terdakwa:
A.ABRIANTO BASO BIN H.A.BASO TOBA IDRIS