Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN WATAMPONE Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Wtp
Tanggal 29 Agustus 2023 —
Terdakwa:
A.ABRIANTO BASO BIN H.A.BASO TOBA IDRIS
268
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa A.Abrianto Baso Bin H.A.Baso Toba Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.Abrianto Baso Bin H.A.Baso Toba Idris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari

    Terdakwa:
    A.ABRIANTO BASO BIN H.A.BASO TOBA IDRIS