Ditemukan 2 data
10 — 7
Terdakwa A.Awan
Menyatakan Terdakwa A.Awan Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 291 (1)UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana DenganDenda Sebesar Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.
5 — 0
A.AWAN RIDWAN bin SAHRU, umur 45 tahun, agama Islam,pekerjaan Ustad, tempat kediaman di Kp.