Ditemukan 4 data
47 — 34
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arif Rahman Bin A.Cholil) dengan Pemohon II (Asmirawati Binti Rasmi Cibro) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2009 di Desa Cipar-Pari Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor urusan Agama Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
7 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (MASHARI bin MOH RIDWAN) terhadap Penggugat (SITI YULAIKAH binti A.CHOLIL BANGKALANI);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai
95 — 17
A.Cholil Mansyur, MBA selaku Koordinator Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksitembok penahan yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp.1.720.559.752,28 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus limapuluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah dua puluh delapan sen) atausetidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan hasil audit dalam rangkapenghitungan kerugian keuangan
A.Cholil Mansyur, MBA selaku Koordinator Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksitembok penahan yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp.1.720.559.752,28 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus limapuluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah dua puluh delapan sen) atausetidaktidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan hasil audit dalam rangkapenghitungan kerugian keuangan
A.Cholil Mansyur dan diuraikan pula secara lengkap identitasnya dan juga mengenaijabatan dan kedudukannya yang melekat pada diri terdakwa yang menjabat sebagaiKepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lahat dan selaku koordinatorpada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada pembangunan 6 (enam)Halaman 95 dari 134Putusan Nomor 33/Pid.SusTPK/2014/PN.Plgpaket tembok penahan di BPBD lahat Tahun 2010 dan tentang hal ini Terdakwa jugamengakuinya;Menimbang, bahwa disamping itu selama
81 — 15
A.CHOLIL MANSYUR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatandan keterangan saksi dalam BAP penyidikan benar dan sudah saksi tandatangani;Bahwa saksi adalah PNS di Kabupaten Lahat sejak Tahun 1981, pada 2010/2011saksi bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahatdengan jabatan sebagai Kepala Badan;Bahwa tugas saksi mengkoordinir dan memimpin BPBD Lahat;Bahwa secara umum BPBD Lahat membantu Pemerintah
A.Cholil Mansyurselaku Kepala Badan;Menimbang,oleh karena tidak ada pengawasan mengenai kualitas dan kuantitasbarang yang seharusnya dilakukan oleh tim pengawas maka terhadap seluruh paketkegiatan yang terdiri dari 6 (enam) paket terdapat kekurangan volume sebagaimanaketerangan ahli Rodi Ihsan, ST dan tidak sesuai dengan RAB dan kontrak kerja yangditanda tangani oleh masingmasing rekanan bersama Terdakwa I dan Drs. A.