Ditemukan 1 data
10 — 7
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (WARDI binti A.KEPOK) dengan Pemohon II (MARYAM binti MAHYUM) pada tanggal 20 Januari 2000 di Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
WARDI bin A.KEPOK-PEMOHON IMARYAM binti MAHYUM-PEMOHON II
PENETAPANNomor 0293/Padt.P/2014/PA.GMBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukanoleh:WARDI bin A.KEPOK, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh,pendidikan terakhir tidak tamat SD, bertempat tinggal di LingkunganAik Ampat, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (WARDI binti A.KEPOK)dengan Pemohon Il (MARYAM binti MAHYUM) yang dilaksanakan padatanggal 20 Januari 2000 di Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Dasan Geres,Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;3.
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (WARDI binti A.KEPOK)dengan Pemohon Il (MARYAM binti MAHYUM) pada tanggal 20 Januari 2000di Lingkungan Aik Ampat, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat;3.