Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1327/Pid.B/2018/PN Mks
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
RESKIYANTI ARIFIN, SH
Terdakwa:
A.M. IDRIS
194
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa A.M.IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan