Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 202/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 10 Oktober 2018 — Pemohon:
ALAN MANTIRI
192
  • Bahwa terdapat kesalahan di Akte Kelahiran Pemohon tertulis pemohonbernama ALLAN MANTIRI lahir di Manado pada tanggal 14 Agustus 1994,dan pemohon adalah anak Lakilaki dari siperempuan bernama DEISYMANTIRI dengan akta Nomor : 313/Ist/2010 yang sebenarnya tertulispemohon bernama ALLAN MANTIRI lahir di Manado pada tanggal 14Agustus 1994, dan pemohon adalah anak Lakilaki dari siperempuanbernama DEISY MANTIRI yang disesuaikan dengan, ljazah PemohonNomor . 405/A.Md.KP/D3/2015 ;Halaman 1 dari 7 Penetapan
    Nomor 202/Pdt.P/2018/PN Thn3.Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah nama pemohon tertulisALLAN MANTIRI menjadi ALAN MANTIRI yang disesuaikan dengan, IjazahPemohon Nomor . 405/A.Md.KP/D3/2015.Bahwa untuk itu pemohon memohon kiranya melalui suatu PenetapanPengadilan Negeri Tahuna berkenan untuk memerintahkan PegawaiPencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilkabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada bagian pinggir akteKelahiran 313/Ist/2010 ;Berdasarkan alasanalasan yang
    dikemukakan seperti tersebut diatas,kiranya Pengadilan Negeri Tahuna, berkenan memeriksa dan mengadiliperkara permohonan ini dengan memberi Putusan/Penetapan sebagai beerikutMenerima dan mengabulkan permohonan pemohon;Menetapkan untuk Hukum merubah nama pemohon tertulis ALLANMANTIRI menjadi ALAN MANTIRI yang disesuaikan dengan, IjazahPemohon Nomor . 405/A.Md.KP/D3/2015;Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untukmengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatanhukum