Ditemukan 1 data
13 — 7
Terdakwa A.Muh.Talib
Menyatakan Terdakwa A.Muh.Talib Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 291(1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.74.000 (Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), Membayar BiayaPerkara Sebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.