Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN Tml
Tanggal 5 Desember 2017 — - ARI YASIN Alias YASIN bin ASRAN
7731
  • KT 2102 VW; 1 buah hp merk Blackberry warna putih; 1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI; 1 buah kunci merk Yamaha Digunakan dalam perkara lain an. AHMAD RIADI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    KT 2102 VW;1 buah hp merk Blackberry warna putih;1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI;1 buah kunci merk Yamaha;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sahmenurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalamperkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepadaterdakwa dan saksisaksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;Menimbang, bahwa terjadi halhal sebagaimana tercatat dalam Berita AcaraPemeriksaan
    KT 2102 VW 1 buah hp merk Blackberry warna putih 1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI 1 buah kunci merk YamahaDigunakan dalam perkara lain an.
    KT 2102 VW; 1 buah hp merk Blackberry warna putih; 1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI;1 buah kunci merk YamahaDigunakan dalam perkara lain an. AHMAD RIADI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Tamiang Layang pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017, oleh MASKURHIDAYAT, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H.
Register : 25-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Tml
Tanggal 5 Desember 2017 — AHMAD RIADI Als AMAD Bin MURNI
6924
  • KT 2102 VW; 1 buah hp merk Blackberry warna putih; 1 lembar STNK dengan Nomor : 18500410 a.n.HAMLI; 1 buah kunci merk Yamaha;Dirampas untuk Negara.Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif danedukatif serta bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa melainkansebagai sarana untuk pembinaan bagi terdakwa agar nantinya setelah menjalanipidana dapat memperbaiki kesalahannya tersebut dan dapat kembali lagi ke tengahtengah masyarakat dengan baik, sehingga sebelum menjatuhkan