Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 50/Pid.B/2018/PN Mjl
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
A. RISTIAN BIN KADIRA
385
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa A.RISTIAN Bin KADIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;