Ditemukan 4 data
Terdakwa:
A.SUAIB Alias SUAIB Bin A.BASO SELLE
14 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa A.Suaib Alias Suaib Bin A.Baso Selle telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
Terdakwa:
A.SUAIB Alias SUAIB Bin A.BASO SELLE
Terdakwa:
1.A.SUAIB BIN A.BACO SELLE
2.RISMAN SAH ALIAS RIS BIN MUHAMMAD JAFAR
11 — 0
- Menyatakan Terdakwa I A.Suaib Bin A.Baco Selle dan Terdakwa II Risman Sah Alias Ris Bin Muhammad Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan bahwa terhadap
,MH
Terdakwa:
1.A.SUAIB BIN A.BACO SELLE
2.RISMAN SAH ALIAS RIS BIN MUHAMMAD JAFAR
34 — 13
3.2.A.Suaib Syamsuddin bin A. Syamsuddin Tuju;
3.3.A Zulkarnaeng bin A. Syamsuddin Tuju;
3.4.Andi Suwardy bin A. Syamsuddin Tuju;
3.5.Andi Niqmawati binti A. Syamsuddin Tuju;
3.5.Syamsul Bahri bin A. Syamsuddin Tuju;
3.6.Supriadi bin A. Syamsuddin Tuju;(anak kandung))
4..Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 230.000,00 ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
48 — 16
itudiantaranya adalah Desa llomata, Alokasi Rp. 110.245.400, dibayarkan Rp.90.766.100, sehingga masih ada kekurangan Rp. 19.479.300, ; Bahwa saksi fidak tahu persis kendalanya sehingga saat itu dananya tidaktersalurkan semuanya; Bahwa ada laporan tentang proses penyaluran dana PNPM tersebut saat itumelalui Musyawarah Antar Desa ; Bahwa ada laporan tentang proses penyaluran dana PNPM tersebut saat itumelalui Musyawarah Antar Desa ; Yang menyalahgunakan dana PNPM GSC adalah Ketua UPK yakni Bahrudin A.Suaib