Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN WATAMPONE Nomor 89/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal 26 Juni 2024 — Penuntut Umum:
ANDI MUH DACHRIN, S.H.
Terdakwa:
A. TAPE BIN A. MAPPANGEWA
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa A.Tape Bin A.Mappangewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Register : 08-05-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN WATAMPONE Nomor 90/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal 26 Juni 2024 — Penuntut Umum:
ANDI MUH DACHRIN, S.H.
Terdakwa:
ABDUL RAHMAN ALIAS CEMMANG BIN MOKKO
190
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar kulit sapi warna hitam kecoklat coklatan lengkap dengan ekor dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter dan lebar sekitar 1 (satu) meter
    • 1 (satu) Unit Hand Phone merek Vivo 1807 dengan nomor IMEI 1 : 863387044338512, dan nomor IMEI 2 : 63387044338512 berwarna merah

    Dipergunakan dalam perkara A.Tape Bin A.Mappangewa

    <