Ditemukan 1 data
13 — 9
Terdakwa A.Warni
Menyatakan Terdakwa A.Warni Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 288 (2)UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana DenganDenda Sebesar Rp.24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.