Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Juli 2014 — H. UNGI RAYEP AAP, S.H melawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ungi Rayes AAP.SH. tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor205/B/2004/PT.TUN.JKT tanggal 15 Pebruari 2005 yang membatalkan1720.putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 011/G.TUN/2004/PTUNJKT tanggal 6 Juli 2004 ...............Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Mengabulkan eksepsi dari Tergugat ...............Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara baik dalamtingakat pertama