Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SEA ABADIAWAN bin ARIFIN NANANG
16 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa SEA ABADIAWAN
Bin ARIFIN NANANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANG oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman
; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
buah kotak besi warna hijau bertuliskan MENTOS
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih hijau bertuliskan XYLITOL
- 1 (satu) buah celana pendek warna loreng abu-abu putih merk BOXER
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi KT 2261 BBM, nomor rangka MH3UG0710HK177182, nomor mesin G3E6E-0252711 warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Sea Abadiawan
Terdakwa:
SEA ABADIAWAN bin ARIFIN NANANGPUTUSANNomor 56/Pid.Sus/2018/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANG ;Tempat lahir : Samarinda ;Umur/tanggal lahir : 31 tahun/6 April 1987 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Melak Ulu RT. 28 Kecamatan Melak KabupatenKutai
NRP. 80080709yang disaksikan oleh Terdakwa SEA ABADIAWAN bin ARIFINNANANG, BRIPDA BUDIANTO NRP. 9408751 dan sdr.
Menyatakan terdakwa SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANGoleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa SEA ABADIAWAN Bin ARIFIN NANANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasainarkotika golongan bukan tanaman ;4.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEA ABADIAWAN BinARIFIN NANANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akandiganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan ;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.
19 — 15
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan bahwa:
- Sulasih binti Tukimin (istri)
- Perdana Arisetiawan bin Arifin Nanang (anak kandung);
- Sea Abadiawan bin Arifin Nanang (anak kandung);
- Athaya Dhafa Ahmad Nanang bin Arifin Nanang (anak kandung);
- Fakhri Rahmad Firdaus bin Arifin Nanang (anak kandung);
- Fathir Ahmad Azzamy bin Arifin Nanang (anak kandung);
- Adhinda Salwa Rhamadani binti Arifin Nanang (anak