Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2017 — Upload : 10-06-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 176/Pid.B/2016/PN Msb
Tanggal 21 Februari 2017 — terdakwa I Masbur Bin Burhan bersama terdakwa II Asdiawan als Ucil dan terdakwa III IWAR BIN RUSDIN.
2310
  • Menyatakan terdakwa I Masbur Bin Burhan bersama terdakwa II Asdiawan als Ucil dan terdakwa III IWAR BIN RUSDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan ;3.
    terdakwa I Masbur Bin Burhan bersama terdakwa II Asdiawan als Ucil dan terdakwa III IWAR BIN RUSDIN.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masamba tanggal 4 Januari 2017Nomor 176/Pid.B/2016/PN Msb, sejak tanggal 6 Januari 2017 sampai dengantanggal 6 Maret 2017 ;Para terdakwa :: IlNama Lengkap : ASDIAWAN Als UCIL ;Tempat Lahir : Tamboke ;Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun/ 5 Oktober 1997 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dsn. Parante, Ds. Tamboke, Kec. Sukamaju, Kab.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masbur Bin Burhan bersama terdakwaIl Asdiawan als Ucil dan terdakwa Ill IWAR BIN RUSDIN dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (Dua) TAHUN dan 6(enam) BULAN dikurangiPutusan No. 176/Pid.B/2016/PN.MSBHal. 3 dari 32seluruhnya selama para para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahpara para terdakwa tetap ditahan.3.
    Bahwa tempat terjadinya kekerasan yang dilakukan Para terdakwa MasburBin Burhan bersama Para terdakwa II Asdiawan als Ucil dan Para terdakwaIll IWAR BIN RUSDIN yakni di Lr. 0 desa Katulungan Kec. SukamajuKabupaten Luwu Utara yang merupakan tempat umum dan dapat dilihatoleh semua orang.Atas keterangan saksi,para para terdakwa membenarkan untuk seluruhnya.2.
    muka saksi koroban Jamingan kemudian disusuldengan pukulan dari arah belakang yang mengenai kepala saksi korban Jamingan yangdilakukan oleh terdakwa Masbur bersamasama dengan terdakwa II Asdiawan berkalikali, saat itu saksi koroan Jamingan mundur untuk menyelamatkan diri, akan tetapiditahan oleh terdakwa Ill lwan dengan cara memeluk saksi korban Jamingan, kemudianterdakwa MAsbur bersamasama dengan terdakwa II Asdiawan memukul kepala saksikorban berkalikali, kKemudian saat itu juga terdakwa Masbur
    muka saksi korban Jamingan kemudian disusuldengan pukulan dari arah belakang yang mengenai kepala saksi korban Jamingan yangdilakukan oleh terdakwa Masbur bersamasama dengan terdakwa II Asdiawan berkalikali, saat itu saksi koroban Jamingan mundur untuk menyelamatkan diri, akan tetapiditahan oleh terdakwa Ill lwan dengan cara memeluk saksi korban Jamingan, kemudianterdakwa MAsbur bersamasama dengan terdakwa II Asdiawan memukul kepala saksikorban berkalikali, kKemudian saat itu juga terdakwa Masbur
Register : 09-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN RAHA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rah
Tanggal 24 Mei 2018 — Terdakwa
5318
  • langsung mengejar anak ,saat saksi Asdiawan mengejar anak (MM, saksi Asdiawanmendapati anak QM ~membuang alat penarik busur yangtersimpan dalam kantong sebelah kiri celananya ke pinggir jalan sampingselokan kemudian saksi Asdiawan langsung memegang dan memeluk anakBE, Sctelah itu bersama saksi Haswan dan saksi Asdiawanmembawa anak beserta busur tersebut ke kantor KepolisianSektor Lawa untuk diproses secara hukum;Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk jenis busur yang dibawa olehanak QM bukan
    Saksi Asdiawan Bin Gazali Salam, didepanpersidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa Anak dihadapkandipersidangan karena ditangkap membawa senjata tajam berupa matabusur pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekitar jam 02.00 wita,bertempat di Jalan Poros Desa Lindo Kecamatan Wadaga KabupatenMuna Barat; Bahwa pada awalnyaSaksi bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Lawa yaituHaswan,dan saksi Nasrullah sedang melaksanakan patroli di sekitar giatmasyarakat dengan
    SaksiNasrullah Yusuf Bin Yusuf Muh Ali,didepan persidangan dan dibawahSumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Anak dihadapkandipersidangan karena ditangkap membawa senjata tajam berupa matabusur pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekitar jam 02.00 wita,bertempat di Jalan Poros Desa Lindo Kecamatan Wadaga KabupatenMuna Barat;Bahwa pada awalnyaSaksi bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Lawa yaituHaswan,dan saksi Asdiawan sedang melaksanakan patroli di sekitargiat masyarakat
    tas gantung kecil warna hitam, Anaklangsung melepaskan tas gantung tersebut dan langsung berusahamelarikan diri dengan berlari;Bahwa melihat Anak berlari saksi Asdiawan langsung mengejar Anak,saat saksi Asdiawan mengejar Anak, saksi Asdiawan sempat melihat danmendapati Anak membuang alat penarik busur yang tersimpan dalamkantong sebelah kiri celana Anak ke pinggir jalan samping selokan;Bahwa setelah beberapa saat mengejar Anak, saksi Asdiawan berhasilmenangkapnya, kemudian Anak oleh saksi Asdiawan
    melakukan pemeriksaanterhadap Anak yang waktu itu memakai tas gantung kecil warna hitam, Anaklangsung melepaskan tas gantung tersebut dan langsung berusaha melarikandiri dengan berlari, melihat Anak berlari saksi Asdiawan langsung mengejarAnak, dimana saat saksi Asdiawan mengejar Anak, saksi Asdiawan sempatmelihat dan mendapati Anak membuang alat penarik busur yang tersimpandalam kantong sebelah kiri celana Anak ke pinggir jalan samping selokan;Menimbang, bahwa setelah beberapa saat mengejar Anak