Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN Mtw (Narkotika)
Tanggal 4 Desember 2014 — ABADIYANOR alias ADI MUIS bin ABDUL MUIS
366
  • Menyatakan Terdakwa ABADIYANOR Alias ADI MUIS Bin ABDUL MUIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum telah menjual narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesara Rp 1.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;3.
    ABADIYANOR alias ADI MUIS bin ABDUL MUIS
    PUTUSANNomor 196/Pid.Sus/2014/PN MtwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ABADIYANOR alias ADI MUIS bin ABDULMUISTempat Lahir : MarabahanUmur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 07 Agustus 1976Kewarganegaraan : IndonesiaJenis Kelamin : Laki LakiTempat Tinggal : Desa Sungai Lunuk, Kec.
    didampingi oleh Penasihat Hukum Kotdin Manik, S.H.beralamat di Muara Teweh berdasarkan Penetapan Penunjukan nomor 196/Pen.Pid/Sus/2014/PN Mtw (Narkotika) tanggal 11 Juli 2014.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana no PDM49/P.CAHU/10/2014 Tertanggal 4 Desember 2014. yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ABADIYANOR
    alias ADI MUIS bin ABDULMUIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara melawan hukum telah menjual narkotika golongan Isebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009, sebagaimana dalamdakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABADIYANOR alias ADIMUIS bin ABDUL MUIS, dengan pidana penjara selama : 5 (lima)tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah agar tetap ditahan, serta denda
    SUBSIDIAIR : Bahwa ia Terdakwa ABADIYANOR alias ADI MUIS bin ABDULMUIS pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar jam 16.30 wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Junitahun 2014, bertempat di toko milik saksi ASMIRAL bin H. RAJIHAN di JalanUntung Surapati (Angkang), Rt 003, Rw 003, Puruk Cahu, Kel. Beriwit, Kec.Murung, Kab.
    Menyatakan Terdakwa ABADIYANOR Alias ADI MUIS Bin ABDULMUIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara melawan hukum telah menjual narkotikagolongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda kepada terdakwasebesara Rp 1.000.000, ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan jikapidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2(dua) bulan;3.