Ditemukan 2 data
31 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANDI BESSE SINAR ABASMAH VS BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SINJAI, DKK
PUTUSANNomor 3161 K/Pdt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:ANDI BESSE SINAR ABASMAH, bertempat tinggal di JalanKalimantan Nomor 93 Blok G/7 RT.003/RW.006,Kota Makassar,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;Lawan:1. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SINJAI, berkedudukandi Jalan Persatuan Raya Nomor 97 Kabupaten Sinjai;2.
wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Sinjai dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiANDI BESSE SINAR ABASMAH
Terbanding/Tergugat : Bank Rakyat Indonesia Cabang Sinjai
Terbanding/Tergugat : AKMAL
Terbanding/Tergugat : Drs.Saad Akmal
Terbanding/Tergugat : Nurbaya
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Cg Camat Sinjai Utara
Terbanding/Tergugat : Negara RI cq. Kepala Badan Petahanan Sinjai
19 — 11
Pembanding/Penggugat : A.BESSE SINAR ABASMAH
Terbanding/Tergugat : Bank Rakyat Indonesia Cabang Sinjai
Terbanding/Tergugat : AKMAL
Terbanding/Tergugat : Drs.Saad Akmal
Terbanding/Tergugat : Nurbaya
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Cg Camat Sinjai Utara
Terbanding/Tergugat : Negara RI cq. Kepala Badan Petahanan SinjaiMKS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwo Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antaraANDI BESSE SINAR ABASMAH, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Urusan Rumah Tangga,beralamat di JIn.Kalimantan No.93 Blok G/7RT.003/RW.006,Kota Makassar, selanjutnyadisebut sebagai :PEMBANDING semula PENGGUGAT;Melawan:1.