Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 389/Pid.B/2019/PN Blt
Tanggal 23 Desember 2019 —
Terdakwa:
MUHAMMAD BAYU SETIAWAN Bin Alm ABASPAR
263
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAYU SETIAWAN Bin (Alm) ABASPAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    MUHAMMAD BAYU SETIAWAN Bin Alm ABASPAR