Ditemukan 1 data
116 — 94
., Bin ABASRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDEM MULYADI, S.H., Bin ABASRIP oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga) bulan dan
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Dikembalikan kepada terdakwa Andem Mulyadi, S.H., Bin Abasrip
., Bin ABASRIP
., Bin ABASRIP terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dalam Pasal 23 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana sebagaimana dalamdakwaan kedua;Menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa
yang mulia untuk: memberikan putusan yang seringanringannyakepada terdakwa ;Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya, sertaduplik Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secaralisan yang pada pokoknya tetap pula pada permohnan dan pembelaannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN KESATUw Bahwa Terdakwa ANDEM MULYADI, S.H., Bin ABASRIP
lima ratus ribu rupiah).wenn nen nnn nn ne Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKOlUDSI. 222 2 ono nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeATAUDAKWAAN KEDUAw Bahwa Terdakwa ANDEM MULYADI, S.H., Bin ABASRIP
Pada tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum diatas dan dikaitkan dengan unsur menyalahgunakan kekuasaan majelismenimbang sebagai berikut.Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa ANDEM MULYADI,S.H., Bin ABASRIP mengajukan Memorandum Of Understanding (MoU)dengan saksi SEPTA RIANTO, ST Bin MUHAMAD SUMIN selaku KuasaDirut PT.
Menyatakan terdakwa ANDEM MULYADI, S.H., Bin ABASRIP telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDEM MULYADI, S.H., BinABASRIP oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilaNomor 35/Pid.SusTPK/2019/PN.