Ditemukan 1 data
EKA YANA PRATIWI, SH
Terdakwa:
1.ABASTIYAN Bin ATAK TUE
2.IRIAN. A Bin AHIM
3.RIDHO CAHYADI Bin ROHIMIN
69 — 30
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I ABASTIYAN Bin ATAK TUE, Terdakwa II IRIAN A Bin AHIM dan Terdakwa III RIDHO CAHYADI Bin ROHIMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada
selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Mitsubishi Type L 300 D warna hitam Nomor polisi KT 8492 BJ, Nomor rangka : MHML300DPYR 270871, Nomor mesin: 4D56C005061;
Dikembalikan kepada Terdakwa I ABASTIYAN
Penuntut Umum:
EKA YANA PRATIWI, SH
Terdakwa:
1.ABASTIYAN Bin ATAK TUE
2.IRIAN. A Bin AHIM
3.RIDHO CAHYADI Bin ROHIMIN