Ditemukan 1 data
JOKO PRAMUDHIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
MOCHAMAD CHOIRUL ABATULLOH Bin PURWANTO
20 — 11
- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD CHOIRUL ABATULLAH BIN PURWANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard keamaan , khasiat dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 8 (delapan)