Ditemukan 2 data
58 — 6
ABD.SAID ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, Nafkah Lampau ( madhiah ) sejumlah Rp 22.848.000,00
48 — 2
ABD.SAID ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, Nafkah Lampau ( madhiah ) sejumlah Rp 22.848.000,00