Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PN STABAT Nomor 216/Pid.B/2020/PN Stb
Tanggal 27 April 2020 — Penuntut Umum:
1.Rio Bataro Silalahi, SH
2.Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
Fery Gunanto Als Feri
175
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) set engsel kunci pintu;
      • 1 (satu) uni sepeda warna biru merk GTX;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Abdariah

    Langkat,Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda dayung MerkJTX kepunyaan saksi Abdariah Hanum; Bahwa cara Terdakwa dapat masuk kedalam rumah saksiAbdariah Hanum mengambil barangbarang milik saksi AbdariahHanum dengan cara Terdakwa merusak engsel kunci pintudepan rumah Abdariah Hanum, kemudian setelah pintu depantersebut terbuka Terdakwa masuk kedalam rumah saksiAbdariah Hanum lalu mengambil barangbarang milik saksiAbdariah Hanum dari dalam rumah saksi Abdariah Hanumtersebut setelah itu Terdakwa
    Langkat,Terdakwa ada mengambil 1 (satu) unit sepeda dayung Merk JTXkepunyaan saksi Abdariah Hanum;Bahwa Terdakwa pada saat melintas di depan rumah saksikorban Abdariah Hanum kemudian Terdakwa masuk ke halamanrumah korban lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebutdengan cara merusak engsel kunci pintu tersebut.
    Langkat, Terdakwa telah ternyata adamengambil 1 (satu) unit sepeda dayung Merk JTX milik saksi tepatnyadi rumah saksi Abdariah Hanum dan cara Terdakwa masuk kedalamrumah saksi Abdariah Hanum dan mengambil barang milik saksiAbdariah Hanum dengan cara Terdakwa merusak engsel kunci pintudepan rumah saksi Abdariah Hanum;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 216/Pid.B/2020/PN StbMenimbang Bahwa setelah pintu depan tersebut rusak danterbuka Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Abdariah Hanum danmengambil barang
    milik saksi Abdariah Hanum berupa 1 (satu) unisepeda warna biru merk GTX dan Terdakwa tidak ada mendapatkanizin dari pihak saksi Abdariah Hanum untuk membawa 1 (satu) unitsepeda dayung Merk JTX tersebut keluar dari dalam rumah saksiAbdariah Hanum;Menimbang.
    Langkat, Terdakwa ada mengambil 1 (satu) unit sepeda dayungMerk JTX milik saksi tepatnya di rumah saksi Abdariah Hanum dancara Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Abdariah Hanum untukmengambil barang milik saksi Abdariah Hanum dengan cara Terdakwamerusak engsel kunci pintu depan rumah saksi Abdariah Hanum;Menimbang Bahwa kemudian setelah pintu depan tersebutrusak dan terbuka, Terdakwa masuk kedalam rumah saksi AbdariahHanum untuk mengambil barang milik saksi Abdariah Hanum berupa1 (satu) uni sepeda