Ditemukan 2 data
AFDON JOFRI KANALUNG
38 — 2
. : 512/Btg/P.4/2004 tertanggal 7 Desember 2004 yang semula dicatat AFDON JOFRY KANALUNG diperbaiki menjadi yang benar adalah ABDON JOFRI KANALUNG ;
3.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
27 — 0
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maumere, Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Mme, tanggal 8 Desember 2020 yang dimohonkan banding sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANSELMUS ABDON alias ABDON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan,