Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 20-07-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Sbs
Tanggal 11 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.Mahardika Rahman, S.H.,M.H.
2.I Nyoman Hendra Oktafriadi, S.H.
Terdakwa:
AMIR Bin ABDULRANI
425
  • Menyatakan Terdakwa Amir Bin Abdulrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan Narkotika golongan I

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

    3.