Ditemukan 1 data
1.Mahardika Rahman, S.H.,M.H.
2.I Nyoman Hendra Oktafriadi, S.H.
Terdakwa:
AMIR Bin ABDULRANI
42 — 5
Menyatakan Terdakwa Amir Bin Abdulrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan Narkotika golongan I
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3.