Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.PST
Tanggal 28 April 2021 — Pemohon:
Robbik Tis Siregar Aliaman Siregar
299
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama:
      1. Abdurafii Humam Aulia Siregar bin Des Restu Siregar (Lk) yang lahir pada tanggal 5 Desember 2004;
      2. Puthri Nakesia Rizky Siregar binti Des Restu Siregar, (Pr) yang lahir pada tanggal 30 Juni 2007;
    1. Menyatakan penetapan perwalian ini dapat digunakan untuk keperluan proses kepengurusan Pensiun Yatim/Piatu dan Uang Duka Wafat di PT.
    sebagaipaman (tulang) yaitu adik kandung dari ayahnya Almarhum ayahnya DesRestu Siregar; Bahwa Abdurafii Humam Aulia Siregar kenal dengan istri Pemohonbernama Ade Nova Yanti Harahap sebagai bibi (nantulang); Bahwa ayah kandung Abdurafii Humam Aulia Siregar yaitu AlmarhumDes Resiu Siregar meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Maret2010; Bahwa ibu kandung Abdurafii Humam Aulia Siregar yaitu AlmarhumahJulia Santa Erika Damanik meninggal dunia karena sakit pada tanggal 9Maret 2021; Bahwa Abdurafii
    yang sangatdekat dengan Abdurafii Humam Aulia Siregar, sering mengunjungi dansayang kepada Abdurafii Humam Aulia Siregar dan adiknya Puthri NakesiaHalaman 5 dari 32 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.PstRizky Siregar; Bahwa Pemohon tidak pernah berkata dan berlaku kasar kepadaAbdurafii Humam Aulia Siregar dan adiknya Puthri Nakesia Rizky Siregar; Bahwa Abdurafii Humam Aulia Siregar tidak keberatan jika tinggal dirumah Pemohon; Bahwa Abdurafii Humam Aulia Siregar tidak keberatan dan setuju jikaPemohon
    Abdurafii Humam Aulia Siregar dan Puthri Nakesia RizkySiregar di rumah neneknya; Bahwa setahu saksi, selama ini Pemohon juga ikut menanggungsegala kebutuhan dan keperluan Abdurafii Humam Aulia Siregar danPuthri Nakesia Rizky Siregar; Bahwa setahu saksi, istri Pemohon tidak keberatan jika Pemohonmenjadi wali bagi Abdurafii Humam Aulia Siregar dan Puthri NakesiaRizky Siregar; Bahwa setahu saksi, Pemohon bekerja sebagai pedagang namunsaksi tidak mengetahui berapa penghasilan Pemohon tetapi saksimengetahui
    bahwa diPematangsiantar, tanggal 5 Desember 2004, telah lahir seorang anak berjeniskelamin lakilaki yang diberi nama Abdurafii Humam Aulia Siregar, anak daripasangan suamiistri Des Restu Siregar dan Julia Santa Erika Damanik danberdasarkan bukti tersebut bahwa Abdurafii Humam Aulia Siregar adalah anakyang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
    Bahwa Abdurafii Humam Aulia Siregar dan Puthri Nakesia RizkySiregar tidak keberatan dan setuju jika Pemohon menjadi walinyamenggantikan orangtuanya;18.